Negara Islam merupakan sarana yang wajib ada untuk menjalankan syariat Islam.
- Mengangkat khalifah adalah kewajiban seluruh muslim
- Khilafah bukan sistem diktator, bukan pula sistem demokrasi
- Khilafah akan mengakhiri seluruh bentuk penjajahan
- Sistem pemerintahan Indonesia saat ini membuat penguasa tidak mudah dimintai pertanggungjawaban. Hanya dalam khilafah, kontrol yang ketat bisa dilakukan
- Khilafah akan menghapus korupsi politik
Secara rinci struktur negara Khilafah tersebut adalah:
1. Khalifah.
2. Para Mu'awin (Wuzrat at-Tafwidh), yakni para pembantu Khalifah dalam bidang pemerintahan.
3. Wuzarat at-Tanfidz, yakni para pembantu Khalifah dalam bidang administrasi.
4. Para Wali (Gubernur).
5. Amirul Jihad.
6. Departeman Keamanan Dalam Negeri.
7. Departemen Luar Negeri.
8. Departemen Industri.
9. Peradilan.
10. Departemen-Departemen Negara untuk Pelayanan Masyarakat).
11. Baitul Mal (Kas Negara).
12. Departemen Penerangan.
13. Majelis Umat.