Komunitas alQuds Invision

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    Apa Itu Khilafah?

    Ali Sufyan
    Ali Sufyan
    Moderator
    Moderator


    Posting : 65
    Poin : 210
    Age : 41
    Lokasi : Ankara, Turkey

    Apa Itu Khilafah? Empty Apa Itu Khilafah?

    Post by Ali Sufyan Sat 05 Dec 2009, 06:46

    • Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah
      terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang
      sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.

    • Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun
      banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah
      menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak
      berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.

    • Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia
      bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang
      mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas
      memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya
      bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang
      menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber
      daya milik umat.

    • Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam.
      Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari
      pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan
      keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan
      haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi
      yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah
      menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau
      melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan
      tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu
      Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.

    • Sebagian
      kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah
      Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta
      . Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
    • Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya
      tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan
      masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan
      ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup
      masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh
      Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno
      di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup
      dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara
      histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera,
      dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi
      pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama
      berabad-abad.

    • Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang
      Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit
      apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah
      memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan
      penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya
      alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.

    • Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak
      ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya
      sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya
      sendiri.

    • Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap
      orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya
      terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan
      ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.

    • Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang
      non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan
      keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah,
      nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan
      tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah
      kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk
      melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin,
      memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan
      santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal
      dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas
      (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim
      juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari
      ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya,
      mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”

    • Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam
      memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan
      perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab,dalam
      rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola
      hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.

    • Menegakkan
      Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap
      Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan
      . Melaksanakan
      kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah
      Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri
      sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.

    • Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa
      kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir,
      dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi
      kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan
      rakyat terhadap sistem Kapitalisme.



    Terakhir diubah oleh Admin tanggal Sat 05 Dec 2009, 07:40, total 2 kali diubah (Reason for editing : Admin)

      Waktu sekarang Wed 15 May 2024, 06:31