Permasalahan pajak dan zakat selalu merupakan topik menarik. Dari sudut yang sempit kegiatan keduanya adalah sama yaitu menyerahkan sesuatu, tepatnya uang, kepada pemerintah atau badan yang dipercaya untuk menangani hal itu. akibatnya timbul keberatan atau paling tidak pertanyaan bahwa jika keduanya merupakan hal yang sama, kenapa kita harus melaksanakan keduanya, yang akan menggandakan pengeluaran kita.
Banyak orang berusaha menyamakan antara zakat dan pajak, sehingga konsekwensinya ketika seseorang sudah membayar pajak maka gugurlah pembayaran zakatnya. Sementara sebagian lain menolak bahwa zakat sama dengan pajak atau sebagai alternatif dari kewajiban zakat. Zakat dan pajak adalah dua pungutan wajib yang memiliki karakteristik berbeda.
Pembayaran pajak merupakan kewajiban seorang warga Negara. Sementara pembayaran zakat merupakan kewajiban seorang muslim sebagai pembersih harta seorang Muslim. Karena, di dalam harta yang dimiliki terdapat juga hak-hak orang lain.
Al Qur'an menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam ( Q.S 9 : 5 dan Q.S 9:1 ) ciri utama mukmin yang akan mendapatkan kebahagiaan hidup ( Q.S 23 : 4 ) ciri utama mukmin yang akan mendapat rahmat dan pertolongan Allah ( QS 9:73 dan QS 22 : 40-41 ) kesediaan berzakat dipandang pula sebagai orang yang selalu berkeinginan untuk membersikan diri dan jiwanya dari berbagai sifat buruk seperti bakhil, egois, rakus, tama', sekaligus berkeinginan untuk selalu membersihkan, mensucikan dan mengembangkan harta yang dimiliki ( QS:9: 103 dan QS 30 : 39 )
Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah berfirman disurat At-Taubah ayat 103, artinya: "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Surat Al-Baqaraah 276, artinya: "Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah". Disebutkan dalam hadist Rasulullah saw yang diriwatkan Bukhari dan Muslim, ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore :
Artinya: "Ya Allah berilah orang berinfak gantinya". Dan berkata yang lain: "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak kehancuran".
Landasan kewajiban zakat disebutkan dalam Al Qur'an, Sunnah dan Ijma Ulama.
1. AL QUR'AN
§ Surat Al-Baqaraah ayat 43: Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku'".
§ Surat At-Taubah ayat 103: Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
§ Surat Al An'aam ayat 141: Artinya: "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)".
2. SUNNAH
§ Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
§ Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali ra: Artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantar mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".
3. IJMA
Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
Banyak orang berusaha menyamakan antara zakat dan pajak, sehingga konsekwensinya ketika seseorang sudah membayar pajak maka gugurlah pembayaran zakatnya. Sementara sebagian lain menolak bahwa zakat sama dengan pajak atau sebagai alternatif dari kewajiban zakat. Zakat dan pajak adalah dua pungutan wajib yang memiliki karakteristik berbeda.
Pembayaran pajak merupakan kewajiban seorang warga Negara. Sementara pembayaran zakat merupakan kewajiban seorang muslim sebagai pembersih harta seorang Muslim. Karena, di dalam harta yang dimiliki terdapat juga hak-hak orang lain.
Al Qur'an menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam ( Q.S 9 : 5 dan Q.S 9:1 ) ciri utama mukmin yang akan mendapatkan kebahagiaan hidup ( Q.S 23 : 4 ) ciri utama mukmin yang akan mendapat rahmat dan pertolongan Allah ( QS 9:73 dan QS 22 : 40-41 ) kesediaan berzakat dipandang pula sebagai orang yang selalu berkeinginan untuk membersikan diri dan jiwanya dari berbagai sifat buruk seperti bakhil, egois, rakus, tama', sekaligus berkeinginan untuk selalu membersihkan, mensucikan dan mengembangkan harta yang dimiliki ( QS:9: 103 dan QS 30 : 39 )
Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah berfirman disurat At-Taubah ayat 103, artinya: "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Surat Al-Baqaraah 276, artinya: "Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah". Disebutkan dalam hadist Rasulullah saw yang diriwatkan Bukhari dan Muslim, ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore :
Artinya: "Ya Allah berilah orang berinfak gantinya". Dan berkata yang lain: "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak kehancuran".
Landasan kewajiban zakat disebutkan dalam Al Qur'an, Sunnah dan Ijma Ulama.
1. AL QUR'AN
§ Surat Al-Baqaraah ayat 43: Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku'".
§ Surat At-Taubah ayat 103: Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
§ Surat Al An'aam ayat 141: Artinya: "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)".
2. SUNNAH
§ Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
§ Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali ra: Artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantar mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".
3. IJMA
Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.