Komunitas alQuds Invision

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    ZAKAT DAN PAJAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

    avatar
    deep.thinking
    Kafilah
    Kafilah


    Posting : 5
    Poin : 9

    ZAKAT DAN PAJAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM Empty ZAKAT DAN PAJAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

    Post by deep.thinking Tue 21 Apr 2009, 16:07

    Permasalahan pajak dan zakat selalu merupakan topik menarik. Dari sudut yang sempit kegiatan keduanya adalah sama yaitu menyerahkan sesuatu, tepatnya uang, kepada pemerintah atau badan yang dipercaya untuk menangani hal itu. akibatnya timbul keberatan atau paling tidak pertanyaan bahwa jika keduanya merupakan hal yang sama, kenapa kita harus melaksanakan keduanya, yang akan menggandakan pengeluaran kita.

    Banyak orang berusaha menyamakan antara zakat dan pajak, sehingga konsekwensinya ketika seseorang sudah membayar pajak maka gugurlah pembayaran zakatnya. Sementara sebagian lain menolak bahwa zakat sama dengan pajak atau sebagai alternatif dari kewajiban zakat. Zakat dan pajak adalah dua pungutan wajib yang memiliki karakteristik berbeda.

    Pembayaran pajak merupakan kewajiban seorang warga Negara. Sementara pembayaran zakat merupakan kewajiban seorang muslim sebagai pembersih harta seorang Muslim. Karena, di dalam harta yang dimiliki terdapat juga hak-hak orang lain.

    Al Qur'an menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam ( Q.S 9 : 5 dan Q.S 9:1 ) ciri utama mukmin yang akan mendapatkan kebahagiaan hidup ( Q.S 23 : 4 ) ciri utama mukmin yang akan mendapat rahmat dan pertolongan Allah ( QS 9:73 dan QS 22 : 40-41 ) kesediaan berzakat dipandang pula sebagai orang yang selalu berkeinginan untuk membersikan diri dan jiwanya dari berbagai sifat buruk seperti bakhil, egois, rakus, tama', sekaligus berkeinginan untuk selalu membersihkan, mensucikan dan mengembangkan harta yang dimiliki ( QS:9: 103 dan QS 30 : 39 )


    Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah berfirman disurat At-Taubah ayat 103, artinya: "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Surat Al-Baqaraah 276, artinya: "Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah". Disebutkan dalam hadist Rasulullah saw yang diriwatkan Bukhari dan Muslim, ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore :

    Artinya: "Ya Allah berilah orang berinfak gantinya". Dan berkata yang lain: "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak kehancuran".

    Landasan kewajiban zakat disebutkan dalam Al Qur'an, Sunnah dan Ijma Ulama.

    1. AL QUR'AN
    § Surat Al-Baqaraah ayat 43: Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku'".

    § Surat At-Taubah ayat 103: Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

    § Surat Al An'aam ayat 141: Artinya: "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)".

    2. SUNNAH
    § Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".

    § Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali ra: Artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantar mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".

    3. IJMA
    Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
    avatar
    deep.thinking
    Kafilah
    Kafilah


    Posting : 5
    Poin : 9

    ZAKAT DAN PAJAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM Empty Re: ZAKAT DAN PAJAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM

    Post by deep.thinking Tue 21 Apr 2009, 16:21

    HAKIKAT PAJAK DAN ZAKAT

    Jika dilihat secara cermat memang ada persamaan antara zakat dan pajak, tetapi disisi lain banyak juga perbedaannya. Pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umumdi satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara.

    Zakat ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Quran disebut kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT dan untuk mendekatkan diri kepadaNya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.

    Menurut Dr.Yusuf Al-Qaradawi dalam ulasannya Sari Penting Kitab Fikih Zakat, Dapat dipetik beberapa titik persamaan antara zakat dan pajak :

    1. Adanya unsur paksaan untuk mengeluarkan
    2. Keduanya disetorkan kepada lembaga pemerintah (dalam zakat dikenal amil zakat)
    3. Pemerintah tidak memberikan imbalan tertentu kepada si pemberi.
    4. Mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan.

    Adapun segi perbedaannya :

    1. Dari segi nama dan etiketnya yang memberikan motivasi yang berbeda. Zakat : suci, tumbuh. Pajak (dharaba) : upeti.
    2. Mengenai hakikat dan tujuannya
    Zakat juga dikaitkan dengan masalah ibadah dalam rangka pendekatan diri kepada Allah.
    3. Mengenai batas nisab dan ketentuannya.
    Nisab zakat sudah ditentukan oleh sang Pembuat Syariat, yang tidak bisa dikurangi atau ditambah-tambahi oleh siapapun juga. Sedangkan pada pajak bisa hal ini bisa berubah-ubah sesuai dengan policy pemerintah.
    4. Mengenai kelestarian dan kelangsungannya
    Zakat bersifat tetap dan terus menerus, sedangkan pajak bisa berubah-ubah.
    5. Mengenai pengeluarannya
    Sasaran zakat telah terang dan jelas. Pajak untuk pengeluaran umum negara.
    6. Hubungannya dengan penguasa
    Hubungan wajib pajak sangat erat dan tergantung kepada penguasa. Wajib zakat berhubungan dengan Tuhannya. Bila penguasa tidak berperan, individu bisa mengeluarkannya sendiri-sendiri.
    7. Maksud dan tujuan. Zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak.

    Berdasarkan point-point di atas dapatlah dikatakan bahwa "zakat adalah ibadat dan juga pajak sekaligus". Karena sebagai pajak, zakat merupakan kewajiban berupa harta yang pengurusannya dilakukan oleh negara. Bila seseorang tidak mau membayarnya sukarela, Negara memintanya secara paksa kemudian hasilnya digunakan untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat.

    PEMBAYARAN PAJAK

    Menurut Naharus Surur, Direktur Pos Keadilan Peduli Ummat , Pembayaran pajak dapat dibenarkan dalam Syari'at Islam karena memiliki beberapa konsideran:

    1. Solidaritas sosial dan tolong menolong sesama muslim dan sesama umat manusia merupakan kewajiban. Allah berfirman dalam surat Al_maidah ayat 2, artinya: "Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran".
    2. Sasaran zakat terbatas sedangkan kebutuhan negara tidak terbatas. Para ahli fiqh tidak boleh mercampur adukkan harta zakat dengan pajak. Berkata Abu Yusuf: "Tidaklah layak kiranya harta kharaj (pajak bumi) digabungkan dengan harta zakat, karena harta kharaj adalah harta rampasan untuk seluruh kaum muslimin, sedangkan harta zakat diperuntukkan bagi mereka yang disebutkan Allah dalam Al-Qur'an. Para ulama berkata: "Zakat tidak boleh digunakan untuk membangun jembatan, perbaikan jalan, membuat sungai, pembuatan masjid, sekolah, pengairan dan bendungan".
    3. Kaidah-kaidah Umum Hukum Syara'. Banyak sekali kaidah yang dapat dipakai untuk melegalisasi pembayaran pajak, diantaranya Maslahah Mursalah (atas dasar kepentingan).
    4. Kebutuhan untuk biaya jihad dengan segala kaitannya.
    5. Kerugian dibayar dengan keuntungan.

    Ketika umat Islam membayar pajak, dia dapat merasakan hasil pajak tersebut lewat pembangunan dan keamanan. Agar pembayaran pajak dan zakat dapat berjalan dengan baik maka perlu adanya sinkronisasi pembayaran keduanya. Misalnya ketika seseorang sudah membayar zakat, maka beban pembayaran pajaknya dikurangi sebesar zakat yang telah dikeluarkan agar tidak terjadi kedholiman pada wajib zakat atau wajib pajak.

    UU Pengelolaan Zakat dan UU Pajak

    Benda-benda yang harus dikeluarkan zakatnya secara eksplisit dikemukakan dalam UU pengelolaan zakat No.38 Tahun 1999 Bab IV tentang pengumpulan zakat pasal 11 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa zakat terdiri atas zakat maal dan fitrah. Pada ayat ( 2 ) dikemukakan bahwa harta yang dikenai adalah :

    a. Emas, perak dan uang
    b. Perdagangan dan perusahaan
    c. Hasil Pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
    d. Hasil pertambangan
    e. Hasil Perternakan
    f. Hasil pendapatan dan jasa
    g. Rikaz

    Ayat ( 3 ) Penghitungan zakat maal menurut nishab, kadar, dan waktu ditetapkan berdasarkan hukum agama ( Syariat Islam)

    Dalam undang-undang Pajak yaitu No. 17 tahun 200 dikemukakan dalam pasal 9 ayat (1) bahwa untuk: g. Harta yang dihibahkan bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga yang dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah. Diktum tersebut secara jelas menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan kepada BAZ dan LAZ yang sah menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Zakat yang dibayarkan dihitung sesuai dengan ketentuan syari'ah di atas yang selanjutnya dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Misalnya nilai harta perusahaan yang kena zakat adalah 100 juta, maka zakatnya adalah 2,5 juta, kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak

    Setelah mengkaji beberapa perbedaan antara zakat dan pajak maka dapat dimengerti bahwa zakat tidak dapat digantikan oleh pajak. Walaupun, sasaran zakat hampir dapat tercapai sepenuhnya oleh pengeluaran dari pajak. Zakat berkaitan dengan ibadah yang diwarnai dengan kemurnian niat karena Allah. Ini adalah tali penghubung seorang hamba dengan Khaliqnya yang tidak bisa digantikan dengan mekanisme lain apapun. Zakat adalah mekanisme unik yang islami, sejak dari niat menyerahkan, mengumpulkan dan mendistribusikannya. Maka apapun yang diambil negara dalam konteks bukan zakat tidak bisa diniatkan seorang Muslim sebagai zakat hartanya. Demikian pula setiap pribadi Muslim wajib melaksanakannya walaupun dalam kondisi pemerintah tidak memerlukannya atau tidak mewajibkannya lagi. Harta yang dimiliki, pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Allah lah yang kemudian melimpahkan zakat, selain diwajibkan atas harta yang dapat terlihat, dan bisa diketahui serta dihitung oleh selain pemilik harta, juga wajib ditunaikan atas harta tersembunyi. Artinya yang tak dapat diketahui dan terhitung, kecuali pemiliknya. Karena itu mungkin saja bagi orang-orang yang lemah imannya akan menyembunyikan atau menutupi sebagian harta yang mereka miliki, hingga tidak terhitung zakatnya. Namun, bagi seorang muslim yang bertakwa, yang keimanannya mengakar dalam jiwa, akan menyadari betapa Allah SWT, Yang Maha Mengetahui penghkhianatan mata dan Yang Maha Mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati, akan tetap berlaku benar. Meski tanpa adanya pengawasan secara nyata, ia senantiasa merasa bahwa dirinya dan seluruh yang ia miliki tak mungkin luput dari pengetahuan Allah SWT. “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika amalan itu hanya seberat biji sawi pun pasti kami mendatangkan pahalanya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat Perhitungan.” (QS. Al-Anbiyaa:47).

    Dari sisi lain menunaikan zakat juga akan menanamkan rasa takut kepada Allah. Mengingatkan jiwa akan saat tibanya hari perhitungan. Sebab dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua kaki seorang hamba tidak akan melangkah pada hari kiamat, hingga ia ditanya tentang empat hal. Diantaranya, tentang hartanya dari mana diperoleh dan kemana dipergunakan. ( dari berbagai sumber )

      Waktu sekarang Wed 15 May 2024, 16:30