Komunitas alQuds Invision

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

    FUUI Serahkan Dokumen Perihal Pemurtadan ke Menag

    agase2
    agase2
    Pion Menengah Artrab
    Pion Menengah Artrab


    Posting : 63
    Poin : 183

    FUUI Serahkan Dokumen Perihal Pemurtadan ke Menag Empty FUUI Serahkan Dokumen Perihal Pemurtadan ke Menag

    Post by agase2 Mon 07 Dec 2009, 11:05

    Menteri Agama : Maftuh Basyuni: SKB Rumah Ibadah Tidak Dicabut

    Bandung-RoL-- Aksi penutupan 'gereja' liar di sejumlah Kota di Indonesia, khususnya di Jawa Barat telah menjadi masalah karena telah muncul asumsi yang kontradiktif berkenaan dengan persoalan itu.

    Oleh karena itu, Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) belum lama ini sudah menyerahkan bukti (dokumen) tentang pemurtadan yang dilakukan oleh umat Kristen kepada Menteri Agama (Menag), kata Ketua FUUI, 'Athian Ali M Da'i, dalam siaran persnya kepada ANTARA, di Bandung, Selasa.

    Menurut dia, SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 1989 mengenai pendirian rumah ibadah harus dilihat konteksnya karena SKB itu wujud komitmen umat Islam dengan pemeluk agama lain, khususnya agama Kristen untuk membangun kehidupan yang tentram.

    Lebih lanjut, kata 'Athian, selama ini para ulama dan umat Islam telah menunjukkan kesetiannya terhadap komitmen itu, namun sebaliknya pihak agama Kristen justru habis-habisan mengkhianatinya.

    "Jika diperlukan bukti, FUUI siap dengan bukti-bukti yang sangat banyak dan tak mungkin dapat dibantah dan belum lama ini FUUI bertemu dengan Menag dan sebagian bukti tersebut sudah diserahkan," katanya.

    Ia menjelaskan, bukti-bukti itu mengenai segala bentuk upaya pihak Kristen untuk memutadkan ummat Islam, dan hal tersebut sudah jelas-jelas melanggar SKB 2 Menteri.

    'Athian mengatakan, pendirian rumah ibadah memang harus ada aturan dan etikanya, namun persoalan utamanya muncul justru setelah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan dan etika pendirian rumah ibadah tersebut.

    Ia menegaskan, perbuatan yang diakukan oleh pihak Kristen sudah melanggar aturan dan itu merupakan pelanggaran yang besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah karena ketentraman umat Islam sudah amat terganggu.

    "Aksi mereka dapat menyebabkan reaksi seperti sekarang ini dan jika dibiarkan sudah jelas akan menimbulkan masalah yang sangat besar," ungkapnya.

    Mengenai SKB 2 Menteri itu yang akan dicabut, 'Athian menyatakan, secara institusional FUUI belum mengeluarkan sikapnya, namun dari dialog-dialog yang bersifat pribadi, FUUI tidak terlalu ambil pusing mengenai SKB yang akan dipertahankan, dicabut atau ditingkatkan menjadi undang-undang.

    "Kalau dipertahankan atau dijadikan undang-undang, pemerintah harus bertanggung jawab untuk merealisasikannya dengan menindak tegas para pelanggar," kata 'Athian.

    Namun, jika dicabut, umat Islam memiliki kewajiban dakwah terhadap non-muslim, jadi tinggal bergerak mendakwahi mereka saja, seperti apa yang selama ini mereka lakukan terhadap umat Islam, hanya saja umat Islam melakukannya secara massal dan terbuka, demikian Athian Ali. ant/pur/RioL


    Menteri Agama : Maftuh Basyuni: SKB Rumah Ibadah Tidak Dicabut


    30/8/2005 02:39 � Menteri Agama Maftuh Basyuni tak berencana mencabut Surat Keputusan Bersama Nomor 1/1969 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Para tokoh agama mengeluhkan penutupan sejumlah gereja yang belakangan marak.

    Liputan6.com, Jakarta: Menteri Agama Maftuh Basyuni tak berencana mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/1969. Maftuh mengaku sejauh ini bersama Kapolri Jenderal Polisi Sutanto masih menampung laporan penutupan sejumlah gereja di Jawa Barat. "Tidak ada itu pencabutan," kata Maftuh usai berdialog dengan Sutanto dan sejumlah pemuka agama di Jakarta, Senin (29/8).

    Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam di ruangan Maftuh berlangsung tertutup. Pertemuan membahas pengaduan penutupan gereja yang disampaikan sejumlah tokoh agama dari Persatuan Gereja Indonesia dan Konferensi Waligereja Indonesia. Mereka mempermasalahkan surat keputusan bersama yang isinya antara lain: setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan di bawahnya yang dikuasakan untuk itu.

    Usai pertemuan, Kapolri juga menyatakan, pihaknya tengah menyelidiki penutupan sejumlah gereja. Dia berjanji akan mengambil tindakan tegas bila terbukti ada perusakan dan kekerasan dalam aksi tersebut. "Segala bentuk pelanggaran hukum akan kami tindak," kata Sutanto.

    Sebelum melapor ke Menteri Agama, PGI telah mendapat dukungan dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dia menyatakan, pemerintah harus cepat bertindak. Jika tidak, Gus Dur mengaku akan bertindak [baca: PGI Mengadukan Ancaman Larangan Beribadah].(YAN/Zulkarnain dan Taufik Maru)

    LAKUM DINNUKUM WALIYADIN - BAGIMU AGAMAMU - BAGIKU AGAMAKU
    KRISTENISASI BUKAN BASA BASI
    SELAMATKAN PUTRA PUTRI ANDA DARI SERANGAN KAUM PEMURTAD

      Waktu sekarang Wed 15 May 2024, 03:29